GARUT – jejakinformasijabar.com
Pasca terbitnya pemberitaan terkait minimnya transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, muncul peristiwa lanjutan yang menjadi perhatian publik.
Seorang pria bernama Trisno, yang mengaku sebagai menantu Ketua BUMDes Babakanloa, diduga mendatangi rumah wartawan jejakinformasijabar.com tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 17/01/2025 pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Trisno diketahui berada di depan rumah wartawan dan melakukan panggilan telepon, disertai pesan singkat melalui aplikasi percakapan. Dalam pesan tersebut, Trisno menuliskan:
“Assalamualaikum kang Abi di bumi”
Pesan tersebut juga disertai foto rumah wartawan jejakinformasijabar.com, yang dikirim langsung melalui pesan singkat sebagai penanda keberadaannya di lokasi.
Menanggapi hal itu, wartawan yang bersangkutan kemudian meminta penjelasan melalui pesan singkat terkait maksud dan tujuan kedatangan Trisno ke rumah pribadinya. Namun, dalam balasannya, Trisno menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut disebut sebagai salah alamat.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kejanggalan, mengingat sebelumnya Trisno secara jelas telah:
-Menghubungi melalui sambungan telepon
-Mengirimkan pesan singkat yang menyatakan keberadaannya di lokasi,
-Serta mengirimkan foto rumah wartawan sebagai penanda tempat.
Peristiwa ini terjadi setelah tayangnya pemberitaan mengenai sulitnya awak media memperoleh klarifikasi dari Ketua BUMDes Babakanloa, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali sesuai dengan prinsip dan etika jurnalistik.
Secara hukum, tindakan mendatangi rumah atau pekarangan seseorang tanpa izin pemilik dan tanpa kepentingan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang masuk ke rumah atau pekarangan tertutup orang lain tanpa hak.
Selain itu, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan latar belakang keberatan atas suatu pemberitaan dan menyentuh ranah pribadi wartawan, maka peristiwa tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara melawan hukum.
Perlu ditegaskan, dalam sistem pers nasional, pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang jelas, yakni hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan mendatangi ranah pribadi wartawan.
Redaksi jejakinformasijabar.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah dilaksanakan secara profesional, menggunakan diksi “diduga”, serta tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
( Red )
