Garut - jejakinformasijabar.com,
Pengelolaan Dana Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut dipertanyakan setelah awak media menemukan sejumlah pos anggaran desa pada tahun 2024 hingga 2026 yang belum mendapatkan penjelasan mengenai realisasinya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, pos penanggulangan bencana tercatat sebesar Rp21.860.910 pada 2024, Rp12.750.000 pada 2025, dan Rp3 juta pada 2026.
Sementara itu, terdapat pula pos Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sebesar Rp30 juta pada 2024 dan kembali Rp30 juta pada 2025.
Saat dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran penanggulangan bencana tersebut, Sekretaris Desa Sukalilah sempat menyebut anggaran 2024 dan 2025 digunakan untuk RUTILAHU.
" Penanggungulangan bencana itu untuk Rutilahu pak " Ujar Sekdes
Jawaban itu kemudian dipertanyakan kembali oleh awak media. Sebab, RUTILAHU telah tercantum sebagai kegiatan tersendiri dengan anggaran Rp30 juta pada masing-masing tahun.
Awak media lalu meminta penjelasan sederhana: di mana lokasi RUTILAHU yang disebut sebagai realisasi anggaran penanggulangan bencana tersebut?
Sekdes tidak dapat menunjukkan lokasi maupun menjelaskan kegiatan yang dimaksud.
“Saya harus ada izin memberikan keterangan ke kepala desa dulu,” ujar Sekdes saat dikonfirmasi.
Dalam wawancara tersebut, Sekdes lebih banyak terdiam dan tersenyum ketika pertanyaan mengenai lokasi, bentuk kegiatan, dan realisasi anggaran diajukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi administrasi pengelolaan Dana Desa. Terlebih, Sekretaris Desa memiliki fungsi penting dalam administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan administrasi keuangan desa sesuai pembagian tugas yang berlaku.
Namun, ketidakmampuan memberikan jawaban dalam wawancara belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan anggaran. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap APBDes, laporan realisasi, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta lokasi dan penerima manfaat.
Pertanyaan yang kini belum terjawab adalah: jika anggaran penanggulangan bencana memang digunakan untuk RUTILAHU, rumah mana yang menerima manfaat dan bagaimana pertanggungjawabannya, sementara RUTILAHU sudah memiliki pos anggaran tersendiri?
Awak media masih membuka ruang bagi Kepala Desa Sukalilah dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi mengenai penggunaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran publik.
Redaksi akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan realisasi kegiatan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan pelaksanaannya di lapangan.
( F. BOY / KAPERWIL PROVINSI JABAR )
