Notification

×

Iklan

Iklan

Keuangan Masuk Desa Pasawahan Tarogong Kaler Tidak Terbuka Secara rinci, Pendamping, BPD Dan Kecamatan Mesti Tegas

Jumat, 26 Januari 2024 | 09:49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-26T02:51:10Z
     By : TIM JIJABAR



JIJABAR.ID.GARUT- Bantuan keuangan Desa ( BankeuDes ) tahun 2023 telah salur untuk pekerjaan di Wilayah Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler,  Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dengan total anggaran Rp500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ), adapun bantuan tersebut diperuntukan sesuai kebutuhan di Desa seperti peningkatan kualitas jalan Desa untuk aktifitas ekonomi ( pertanian dan wisata ).





Dalam pengrealisasianya tim JIJABAR.ID ( Jejak informasi jabar ) mencoba untuk melakukan interaksi kepada Kepala Desa, Sekdes dan kaur perencanaan untuk dilakukan wawancara, namun lagi dan lagi sang kepala Desa ini selalu sedang tidak berada di kantor pada jam kerja,  kamis, ( 25-01-2024 ) pukul 14.30.


Karena sang kepala Desa, dan Sekdes tidak berada dikantor pada jam kerja, tim JIJABAR mencoba melakukan pertanyaan seputar Bankeu dan APBDes Desa Pasawahan  kepada perangkat Desa seperti  kaur umum dan kaur perencanaan serta di disaksikan perangkaat lain nya. Namun  dalam hal ini tentang seputar Bankeu dan APBDes kaur umum  berucap tidak tau menau tentang Bankeu dan seputar APBDes T.A 2022- 2023, adapun tentang kaur perencanaan sendiri tak menanggapi kehadiran kami dalam selang waktu yang cukup lama, memahami atau tidaknya seputar program Desa ini belum kami temukan jawabanya dari para perangkat Desa Pasawahan.


Alih- alih APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) Pada T.A 2022 dan 2023 di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler ini terpantau JIJABAR, kamis ( 25-01-2024 ), ternyata tidak di publikasikan secara rinci lewat Baliho, di depan kantor Desa padahal jelas  pendapatan Desa Pasawahan  ini wajib diketahui seluruh warga di Desa.





Kesimpulan nya, tentang informasi  seputar anggaran yang masuk ke Pemerintah Desa Pasawahan  Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut  ini diduga kuat ada unsur kesengajaan dan tertutup serta ada keseswenang wenangan dari pihak lain, padahal tentang informasi publik ini sudah di jelaskan dan di atur oleh undang undang yang berlaku, ( no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan  informasi publik ) bahwa pemerintah wajib  memasang papan informasi atau baliho APBDes, baik dana desa ( DD) maupun alokasi dana desa, ( ADD ) dan Aset Desa termasuk Dana Bagi Hasil  ( DBH ).




Dalam hal ini, peranan Pendamping Desa, dan Kantor Kecamatan serta BPD diduga ada kelalaian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dari ketidak terbukannya tentang Anggaran yang masuk ke Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×