Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat melakukan Evaluasi atas Akuntabilitas Implementasi PPKE di Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2023.
Tujuan Pengawasan PPKE salah satunya adalah memastikan implementasi kebijakan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah optimal untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada Tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah.
Evaluasi BPKP JABAR
