Notification

×

Iklan

Iklan

Evaluasi atas Akuntabilitas PPKE di Kab. Garut tahun 2023

Jumat, 29 Maret 2024 | 04:03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-07T05:02:14Z

JEJAKINFORMASIJABAR.ID, BANDUNG- Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), yang mengamanatkan kepada 28 Pimpinan Kementerian Lembaga, Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.



Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pengawasan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.



Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat melakukan Evaluasi atas Akuntabilitas Implementasi PPKE di Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2023.



Tujuan Pengawasan PPKE salah satunya adalah memastikan implementasi kebijakan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah optimal untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada Tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah.


25 Maret 2024 14:09:43

Evaluasi BPKP JABAR




TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×