GARUT – jejakinformasijabar.com
Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 1 Selaawi, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan anggota media jejakinformasijabar.com di lapangan, sejumlah pekerja proyek terlihat diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi.
Padahal, penggunaan APD merupakan bagian penting dalam standar keselamatan kerja guna mengurangi risiko kecelakaan kerja di area proyek.
Dari informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan pembangunan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp211.256.706,00 serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana penerapan standar K3 oleh pihak pelaksana proyek, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi keselamatan para pekerja.
Selain dugaan tidak diterapkannya K3, sejumlah pertanyaan juga mencuat dari masyarakat sekitar terkait tenaga kerja dalam proyek tersebut yang diduga tidak melibatkan warga setempat.
Warga menilai sebagian pekerja justru berasal dari luar wilayah, yakni dari Pameungpeuk, Garut. Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap proyek pembangunan tersebut juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.
“Harusnya warga sekitar juga dilibatkan bekerja, jangan semuanya dari luar daerah. Ini kan proyek di wilayah sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Selain penggunaan APD, pengawasan terhadap penerapan keselamatan kerja di lapangan juga menjadi perhatian. Sebab dalam setiap proyek konstruksi, pihak pelaksana diwajibkan memastikan pekerja mematuhi standar keamanan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Saat dimintai keterangan oleh awak media, pihak pemborong mengakui adanya kelalaian terkait belum lengkapnya penerapan K3 di lokasi proyek.
“Iya gimana pak, memang salah saya tidak ada kelengkapan K3, namun saya coba perbaiki dan mau melengkapi K3 tersebut pak,” ungkap pemborong kepada awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus membenarkan adanya kekurangan dalam penerapan perlengkapan keselamatan kerja di proyek pembangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana disebut akan segera melakukan perbaikan dan melengkapi kebutuhan K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, media jejakinformasijabar.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat )
