Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Desa Simpen Kidul Disinyalir Tutup Sebelum Jam Kerja Berakhir, Warga Benarkan Situasi Tersebut.

Sabtu, 01 November 2025 | 12:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-01T05:38:10Z
Garut – jejakinformasijabar.com
Suasana Kantor Desa Simpen Kidul, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (31/10/2025) petang, tampak sepi dan tertutup. Padahal, berdasarkan ketentuan jam kerja pemerintahan desa, pelayanan publik seharusnya masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Sabtu (1/11/2025)

Tim redaksi Jejak Informasi Jabar yang datang ke lokasi sekitar pukul 14.30 WIB bermaksud melakukan wawancara terkait agenda liputan mengenai kegiatan pemerintahan desa. Namun, sesampainya di lokasi, kantor desa sudah dalam keadaan tertutup dan tidak tampak satu pun aparatur desa di tempat.

Tim sempat menunggu beberapa waktu, namun kondisi tidak berubah. Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa para pegawai desa memang telah meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir.

“Iya, Pak, biasanya sudah pada pulang. Dari tadi juga sudah sepi. Soalnya kalau hari Jumat, seringnya setengah hari,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti situasi tersebut, redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Simpen Kidul, Kosim, melalui sambungan telepon. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kantor desa sudah dalam keadaan tertutup, karena pada saat itu dirinya sedang melaksanakan tugas dinas di Kantor Bapenda Garut.

“Perasaan belum tutup, Pak. Kalau jam setengah tiga biasanya masih pada ada. Saya tidak tahu, soalnya tadi saya ke Kantor Bapenda, mungkin perangkat lain sedang mengurus kegiatan lain,” ujar Kosim saat dikonfirmasi.

Kosim juga menambahkan adanya ajakan untuk bertemu terlebih dahulu pada awal pekan depan sebelum pemberitaan ditayangkan.

 “Kalau bisa, kita ketemu dulu untuk ngobrol-ngobrol hari Senin atau Selasa di desa, Pak, sebelum berita ditayangkan,” tambahnya.

Namun, pihak awak media menolak ajakan tersebut karena dinilai berpotensi menghambat proses pemberitaan. Awak media menyarankan agar pihak desa dapat memberikan hak jawab atau koreksi setelah pemberitaan ditayangkan, jika terdapat hal yang perlu diluruskan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perangkat desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni pukul 08.00 – 16.00 WIB untuk hari kerja Senin hingga Jumat.

Ketentuan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan secara konsisten sesuai waktu yang telah ditetapkan guna menjamin hak masyarakat atas pelayanan administratif yang optimal.

Publik berharap pemerintah desa dapat menunjukkan komitmen terhadap kedisiplinan waktu kerja sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan administratif kepada masyarakat. Terlebih, kantor desa merupakan garda terdepan pelayanan publik di tingkat lokal.

Tim Jejak Informasi Jabar akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Kecamatan Balubur Limbangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut terkait penerapan jam kerja serta pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa Simpen Kidul.

(F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×