Notification

×

Iklan

Iklan

‎Diminta Klarifikasi Malah Tawarkan Sajam, Kepsek SMP Persada Bayongbong Diduga Bersikap Arogan dan Hambat Tugas Wartawan.

Selasa, 10 Maret 2026 | 11:15 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T04:55:57Z
‎GARUT – jejakinformasijabar.com
‎Kepala Sekolah SMP Persada Bayongbong, Asep Rustaman, S.Pd., diduga menunjukkan sikap tidak pantas saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait sejumlah dugaan kejanggalan di lingkungan sekolah tersebut. Respons yang disampaikan bahkan dinilai sebagian pihak sebagai bentuk arogansi yang berpotensi merendahkan profesi jurnalis.
‎Peristiwa ini bermula ketika tim awak media dari Jejak Informasi Jabar melakukan wawancara di lapangan mengenai sejumlah hal yang dianggap janggal dalam pengelolaan sekolah. Beberapa di antaranya terkait dugaan adanya guru yang merangkap jabatan di lingkungan sekolah yang sama serta diduga menerima gaji ganda dari dua lembaga pendidikan, yakni dari SMA Persada dan SMP Persada.

‎Selain itu, awak media juga meminta penjelasan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada sektor pengembangan perpustakaan serta sarana dan prasarana sekolah.

‎Namun, ketika pihak redaksi mencoba melakukan klarifikasi lanjutan guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh dari hasil wawancara di lapangan, respons yang diterima justru di luar dugaan.
‎Dalam komunikasi melalui pesan singkat, Asep Rustaman diduga menyampaikan kalimat yang bernada tidak pantas.
‎“Meungpeung kuring keur lapar, yeuh arit aya dua,” tulisnya dalam bahasa Sunda melalui pesan singkat kepada wartawan.
‎Pernyataan tersebut oleh pihak redaksi dinilai sebagai respons yang tidak profesional, terlebih dalam konteks komunikasi dengan jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi pemberitaan.

‎Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jejak Informasi Jabar Provinsi Jawa Barat kemudian mencoba melakukan tabayun atau klarifikasi lanjutan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil wawancara tim wartawan yang sebelumnya melakukan peliputan di lingkungan sekolah.
‎Salah satu poin yang kembali dipertanyakan adalah terkait dugaan guru yang menerima gaji dari dua lembaga pendidikan berbeda, yakni dari SMA Persada dan SMP Persada.
‎Namun dalam percakapan tersebut, Asep Rustaman justru menyampaikan keberatan terhadap proses peliputan yang dilakukan oleh awak media.
‎“Anggota bapak tidak sopan, video sekolah tanpa izin,” ujarnya.
‎Ia juga beranggapan bahwa pemberitaan media seharusnya mendapat izin terlebih dahulu dari pihak sekolah sebelum ditayangkan.
‎“Sebelum tayang berita itu harus ada izin dulu dari pihak sekolah, tidak seenaknya saja,” ucapnya melalui sambungan telepon.

‎Pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kerja jurnalistik di Indonesia.
‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
‎Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
‎Di sisi lain, dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, disebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Oleh karena itu, proses klarifikasi sebelum berita dipublikasikan merupakan bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam kerja jurnalistik.
‎Hingga berita ini disusun, pihak redaksi Jejak Informasi Jabar masih membuka ruang hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi terkait pernyataan maupun substansi yang dipersoalkan dalam pemberitaan ini.
‎( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×