Garut – JejakInformasiJabar.com
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan BUMDes di Kecamatan Tarogong Kaler mencuat setelah sejumlah pengurus BUMDes menyampaikan keluhan kepada tim Jejak Informasi Jabar. Mereka menyebut adanya pungutan iuran sebesar Rp1 juta per desa untuk mengikuti kegiatan pelatihan yang digelar pada Agustus lalu.
Informasi awal yang diterima awak media menyatakan bahwa iuran dikumpulkan melalui pendamping desa dan dibuktikan dengan kwitansi maupun transfer. Kegiatan berlangsung selama dua hari di Aula Palang Merah Indonesia (PMI) Garut dengan peserta dari 12 desa. Total iuran diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Pada hari pertama, pelatihan diikuti ketua, sekretaris, dan bendahara BUMDes. Sementara hari kedua diperuntukkan bagi perangkat desa seperti bendahara dan kaur perencanaan. Kegiatan tersebut disebut berasal dari inisiatif panitia internal kecamatan bersama pendamping desa, dengan mengundang Camat Tarogong Kaler, Kasi PMD, Ketua APDESI, serta pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Namun keterangan berbeda muncul dari pihak DPMD Kabupaten Garut. Seorang pejabat DPMD saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut.
“Kami tidak ada pemberitahuan mengenai kegiatan itu. Terkait pungutan iuran tersebut sangat riskan, karena bisa menimbulkan masalah dalam laporan jika menggunakan anggaran APBDes,” ujarnya kepada tim Jejak Informasi Jabar.
Seorang pengurus BUMDes yang enggan disebutkan namanya mengaku iuran yang dibayarkan tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima.
“Saya cuma dapat pulpen, pensil, sama buku pak. Semuanya juga sama dapat seperti itu dari iuran Rp1 juta,” tuturnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sumber lain dari pengurus BUMDes.
“BUMDes belum ada penghasilan sudah diminta iuran satu juta. Menurut saya tidak jelas dasarnya,” ujarnya.
Sementara itu, pendamping desa, Nunung Zamiatul, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan iuran kepada BUMDes. Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.
“Uang Rp1 juta itu untuk sewa gedung, konsumsi, dan alat tulis seperti buku dan pulpen. Pelaksanaannya memang di Aula PMI,” katanya.
Kasi PMD Kecamatan Tarogong Kaler, Cecep Abdul Rojak, juga memberikan keterangan terkait dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Awalnya kami tidak tahu akan ada bimtek dari kabupaten. Karena sebelumnya kami ada pemeriksaan dari inspektorat, kami berinisiatif melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Lanjut Cecep, Kegiatan tersebut di benarkan olehnya di aula gedung PMI karna dirinya yang menawarkan tempat tersebut sekaligis Cecep adalah bagian dari PMI, Cecep membantah terkait sewa gedung aula, Cecep mengklaim hanya sekedar sukarela untuk kebersihan.
" Ya betul di Aula Gedung PMI karna saya sendiri yang menawarkan tempat itu karna saya juga bagian kepengurusan PMI, dan terkait Sewa Gedung itu tidak di benarkan, kami hanya memberikan untuk uang kebersihan saja" Sambunganya
Dasar Regulasi yang Berkaitan dengan Dugaan Pungutan
Dugaan pungutan dalam kegiatan Bimtek BUMDes berkaitan dengan sejumlah regulasi di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
— Mengatur bahwa pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila dilakukan oleh aparat, penyelenggara negara, atau pihak yang memanfaatkan jabatan publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
— Menegaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, termasuk kegiatan desa, harus memiliki dasar hukum, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
— Melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan hukum.
4. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
— Mengatur fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan.
5. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
— Menegaskan pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk BUMDes, harus transparan, akuntabel, dan tidak membebani pengurus desa tanpa ketentuan resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, tim JejakInformasiJabar.com belum menerima keterangan resmi dari Camat maupun Ketua APDESI Tarogong Kaler.
( F. BOY / Kaperwil provinsi Jabar )
