GARUT — jejakinformasijabar.com
Sebuah bangunan tertutup di gang sempit, tepatnya di Kampung Pidayeuheun RT 01 RW 06, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diduga menjadi lokasi aktivitas pengolahan emas tanpa izin.
Bangunan yang dari luar tampak seperti tempat usaha rongsokan itu menarik perhatian warga karena minim aktivitas sebagaimana usaha rongsokan pada umumnya. Meski telah mengantongi izin yang disebut sebagai usaha rongsokan dan ditandatangani oleh pemerintah desa setempat, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Selain itu, di sekeliling bangunan terlihat sejumlah kamera pengawas (CCTV) terpasang di beberapa titik. Keberadaan CCTV tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat sistem pengawasan yang ketat dinilai tidak lazim untuk usaha rongsokan berskala kecil di tengah permukiman warga.
Tim awak media yang melakukan penelusuran ke lokasi menemukan bangunan dalam keadaan tertutup rapat. Dari luar, bangunan tersebut tampak menyerupai tempat rongsokan. Namun, saat meninjau lebih jauh ke bagian dalam, awak media mendapati sejumlah material limbah dan barang bekas yang tersimpan di dalam bangunan.
Lebih lanjut, di bagian dalam juga terlihat ruangan besar yang berisi beberapa mesin berukuran besar yang diduga digunakan untuk pengolahan emas. Selain itu, terdapat tumpukan karung berisi batuan dan pasir yang diduga sebagai bahan baku pengolahan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja menyebutkan bahwa tempat tersebut merupakan usaha rongsokan. Namun, tidak lama kemudian, muncul seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan atau kepercayaan pemilik usaha. Pria tersebut diduga bersikap arogan dan menghalangi aktivitas peliputan.
Bahkan, terjadi adu argumen antara awak media dan pihak tersebut, yang berujung pada pengusiran tim dari lokasi. Dalam pernyataannya, pria yang mengaku bernama Adam itu menyebutkan bahwa hanya pihak tertentu yang diperbolehkan masuk ke area tersebut.
“Yang bisa masuk ke sini hanya Garut 1, Garut 2, dan kejaksaan. Selain itu tidak diizinkan,” ujarnya.
Tak lama berselang, beberapa orang yang mengaku sebagai warga setempat turut mendatangi lokasi.
Pihak kepolisian dari Polsek Karangpawitan juga sempat datang ke lokasi setelah menerima laporan dari Ketua RW setempat. Namun, kehadiran aparat kepolisian tersebut dinilai tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal yang terjadi.
Bhabinkamtibmas Desa Situsaeur yang berada di lokasi mengaku belum mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut. Ia berdalih baru sekitar empat bulan bertugas di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut. Sementara itu, belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan, terlebih lokasinya berada di tengah permukiman warga.
( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat )
