Notification

×

Iklan

Iklan

‎Dugaan Penyimpangan Dana BOSP 2025 di SDN 1 Cintararasa Samarang, Kepsek Akui Subsidi Silang.

Kamis, 09 April 2026 | 14:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T07:28:27Z
‎‎Garut — jejakinformasijabar.com 
‎Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang rutin diterima setiap sekolah sejatinya bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini dilaksanakan berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendidikan, yang juga disertai mekanisme pengawasan dan pembinaan oleh pejabat berwenang.
‎Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana BOSP masih kerap menuai persoalan. Sejumlah kasus menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan hingga berujung pada permasalahan hukum yang melibatkan pengguna anggaran, dalam hal ini kepala sekolah.
‎Berdasarkan penelusuran awak media di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola dana BOSP Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mengarah pada tidak optimalnya penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.

‎Salah satu temuan berasal dari SDN 1 Cintarasa. Dalam dokumen perencanaan yang tercatat pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), penggunaan dana BOSP mencakup beberapa komponen, di antaranya pembayaran gaji tenaga honorer, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengembangan perpustakaan.
‎Saat dikonfirmasi, pihak sekolah memberikan penjelasan yang dinilai masih bersifat normatif. Operator sekolah, Ridwan Fauzi, S.Pd, menyampaikan bahwa terdapat tiga tenaga honorer yang terdaftar. Namun, di pertengahan tahun 2025 terjadi perubahan status, di mana dua orang menjadi tenaga honorer paruh waktu dan satu orang tetap sebagai honorer penuh waktu.
‎Sementara itu, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji honorer dalam satu tahun tercatat mencapai Rp63.920.000.
‎Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta status kepegawaian tenaga honorer yang bersangkutan.
‎Kepala SDN 1 Cintarasa, Euis Situ Mauludiah, saat dikonfirmasi turut memberikan penjelasan. Ia mengakui adanya praktik subsidi silang dalam pengelolaan anggaran, termasuk pembayaran kepada tenaga honorer yang tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
‎“Iya saya mengakui salah, Pak. Ada honorer yang di luar data Dapodik yang saya bayar karena nurani,” ujarnya.
‎Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola dana BOSP, mengingat seluruh penggunaan anggaran seharusnya mengacu pada data dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem yang berlaku.
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut, termasuk dasar pengambilan keputusan dalam pembayaran honor di luar ketentuan.
‎Awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan dana BOSP di sejumlah sekolah lainnya di wilayah Kecamatan Samarang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
‎( Redaksi )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×