Garut – Jejakkinformasijabar.com,
Kepala Puskesmas Cilimus, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, diduga memilih bungkam setelah hingga batas waktu yang telah diberikan tidak memberikan tanggapan atas surat Konfirmasi dan Wawancara Tertulis yang dilayangkan oleh Jejak Informasi Jabar terkait realisasi penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor 156/JIJ/KONF/VII/2026 tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Surat itu bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak Puskesmas Cilimus untuk menyampaikan penjelasan resmi sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai sejumlah substansi penting, di antaranya besaran pagu anggaran BOK Tahun Anggaran 2025 yang diterima Puskesmas Cilimus, jumlah anggaran yang telah direalisasikan, rincian penggunaan anggaran berdasarkan setiap kegiatan, nama kegiatan beserta nilai anggaran, waktu pelaksanaan, capaian (output), sisa anggaran apabila masih ada, dasar penyusunan perencanaan dan skala prioritas penggunaan anggaran, hingga dokumen pendukung yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sendiri merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut dialokasikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat Puskesmas, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan setiap tahun, dana BOK digunakan untuk mendukung berbagai program pelayanan kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, percepatan penurunan stunting, pelayanan gizi, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, surveilans kesehatan, kegiatan kunjungan lapangan, pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas, serta program prioritas nasional lainnya yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penggunaan dana tersebut wajib direncanakan melalui dokumen perencanaan Puskesmas, dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan, serta diawasi oleh pemerintah daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi berwenang lainnya. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana BOK harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Selain belum memberikan jawaban atas substansi konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan Jejak Informasi Jabar juga belum menerima tanda terima resmi atas surat yang telah disampaikan kepada Puskesmas Cilimus.
Menurut informasi yang diperoleh redaksi, pihak Puskesmas sebelumnya menyampaikan bahwa bukti penerimaan surat akan dikirimkan dalam bentuk dokumen PDF melalui media elektronik. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, bahkan sampai berita ini dipublikasikan, dokumen tanda terima tersebut belum diterima oleh pihak media.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Jawa Barat Jejak Informasi Jabar, F. Boy, mengatakan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sekaligus upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
"Kami sudah menyampaikan surat konfirmasi agar pihak Puskesmas memiliki kesempatan memberikan penjelasan secara resmi. Namun hingga saat ini belum ada jawaban atas substansi yang kami sampaikan. Bahkan tanda terima surat yang dijanjikan akan dikirimkan dalam bentuk PDF pun hingga kini belum kami terima" ujar Kaperwil jejakinformasijabar.com
Menurutnya, karena dana BOK berasal dari APBN dan digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, maka informasi mengenai perencanaan maupun realisasi penggunaannya merupakan informasi yang penting untuk diketahui publik sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya penyimpangan maupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas Cilimus. Berita ini semata-mata memuat fakta bahwa hingga berita diterbitkan, pihak Puskesmas Cilimus belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Jejak Informasi Jabar tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Puskesmas Cilimus, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi. Apabila tanggapan diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
( Red )
