GARUT — jejakinformasijabar.com
Dugaan penggelapan, penipuan, serta penguasaan aset secara melawan hukum terkait usaha Pemancingan Wong Asri, Garut, dilaporkan ke kepolisian setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp700 juta, di luar kerugian materiil akibat dugaan kerusakan dan penguasaan aset.
Kuasa pihak keluarga, Aceng Lukman, menjelaskan perkara ini berawal pada Desember 2019 saat Asri Tiara Ratnapuri berkenalan dengan Rudi Permana melalui seorang karyawan bernama Opik. Awalnya, pertemuan tersebut berkaitan dengan rencana pembelian lahan di Kampung Bentar, namun kemudian berkembang pada pembicaraan sejumlah persoalan pertanahan.
Dalam proses itu, Asri juga diperkenalkan kepada Hafni Banjar, S.H., yang disebut akan membantu pengurusan sertifikat tanah, termasuk rencana penyatuan kepemilikan atas nama anak korban melalui mekanisme Penetapan Ahli Waris. Namun rencana tersebut disebut batal karena kendala administrasi.
Menurut keterangan pihak keluarga, persoalan mulai berkembang ketika Rudi Permana menawarkan pembelian aset berupa tanah dan ruko di kawasan Batu Nunggal Indah No.187. Meski sempat ditolak karena status kepemilikannya belum jelas, transaksi disebut tetap berlanjut setelah adanya jaminan tanggung jawab hukum dari pihak yang menawarkan.
Pada Februari 2020, pembayaran uang muka dilakukan. Dalam periode yang sama, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak keluarga menduga saat itu muncul sejumlah kejanggalan, termasuk ketika akses keluarga terhadap korban disebut sempat dibatasi.
Usai perawatan, korban yang masih dalam masa pemulihan disebut mengalami kesulitan mengelola keuangan pribadi. Dalam situasi itu, Rudi Permana diberi akses terhadap ATM milik korban. Namun belakangan, ATM tersebut diduga dikuasai sepenuhnya dan tidak dikembalikan.
Berdasarkan pemeriksaan mutasi rekening Februari hingga Mei 2020, keluarga menemukan puluhan transaksi mencurigakan berupa transfer ke sejumlah pihak dan penarikan tunai dalam jumlah besar yang diduga dilakukan tanpa persetujuan jelas dari korban.
Selain dugaan transaksi tidak sah, sertifikat aset korban disebut sempat berada dalam penguasaan pihak lain sejak Desember 2019 hingga Mei 2020. Setelah dokumen diperoleh kembali, korban melakukan pemblokiran ATM pada 30 Mei 2020.
Meski demikian, pihak keluarga menilai persoalan belum berakhir. Rudi Permana disebut masih menempati dan mengelola Pemancingan Wong Asri di Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, tanpa izin pemilik sah.
Selain dugaan kerugian finansial, keluarga juga menyoroti kondisi aset yang disebut mengalami perubahan dan kerusakan dalam lima tahun terakhir, mulai dari alih fungsi bangunan, kerusakan interior, hingga dugaan hilangnya sejumlah perlengkapan usaha seperti blower, pompa submersible, timbangan digital, dan genset.
Sejumlah aliran dana ke beberapa pihak, termasuk kontraktor pembangunan dan toko material, juga disebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam laporan.
Pada 16 Maret 2026, korban resmi melaporkan perkara ini ke Satreskrim Polres Garut. Dalam perkembangan berikutnya, saksi Opik pada 1 April 2026 turut menyampaikan informasi adanya dugaan pembongkaran sepihak terhadap sebagian bangunan di area pemancingan.
Pihak keluarga menduga peristiwa ini mengandung unsur pidana maupun perdata, di antaranya dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, perusakan barang Pasal 406 KUHP, serta perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan agar ada kepastian hukum,” ujar Aceng Lukman kepada awak media di Garut, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Asri Tiara Ratnapuri berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti, termasuk pemulihan hak atas lahan dan bangunan serta penggantian kerugian yang dialami.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat )
