Notification

×

Iklan

Iklan

‎DPMD Garut Bungkam Soal Dugaan Penundaan Pencairan Hibah Empat Desa, Ada Apa?

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T08:13:13Z
‎GARUT – JejakInformasiJabar.com – Dugaan penundaan pencairan Belanja Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh JejakInformasiJabar.com, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.234-DPMD/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Penerima Hibah pada DPMD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
‎Selain itu, pada 10 Juni 2026 juga telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) Nomor 005/NPHD/HU/DPMD/VI/2026 dengan nilai hibah sebesar Rp200 juta untuk masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dari tujuh desa yang telah ditetapkan sebagai penerima hibah, empat desa diduga belum memperoleh pencairan dana pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026 dan disebut-sebut akan dialihkan ke Anggaran Perubahan.

‎Atas adanya informasi tersebut, JejakInformasiJabar.com telah melayangkan surat resmi Nomor 154/JIJB/VII/2026 perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Garut. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terkait kebenaran data penerima hibah, status penandatanganan NPHD, alasan penundaan pencairan, dasar hukum dan administrasi yang digunakan, hingga kepastian hukum terhadap NPHD yang telah ditandatangani.
‎Selain surat resmi, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala DPMD Kabupaten Garut maupun pejabat bidang yang membidangi program hibah. Namun hingga batas waktu 2 x 24 jam yang diberikan, tidak ada satu pun tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.
‎Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Mengingat SK Bupati telah diterbitkan dan NPHD telah ditandatangani oleh para pihak, mengapa masih terdapat dugaan penundaan pencairan hibah terhadap sebagian penerima? Apakah terdapat kendala administrasi, persoalan regulasi, kebijakan anggaran, atau faktor lain yang belum disampaikan kepada masyarakat?
‎Ketiadaan penjelasan resmi dari DPMD membuat berbagai pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

‎Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, JejakInformasiJabar.com menilai keterbukaan informasi dari badan publik sangat penting, terutama terkait penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD. Klarifikasi dari instansi terkait diperlukan agar tidak berkembang berbagai asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
‎JejakInformasiJabar.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Garut maupun pejabat terkait. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
‎Sampai berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Garut beserta pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penundaan pencairan hibah terhadap empat desa penerima tersebut.
‎( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×