GARUT — jejakinformasijabar.com — Dugaan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar kejelasan izin dan kewenangan mencuat di Kabupaten Garut. Seorang bidan yang dikenal dengan panggilan Usi Berlin disorot setelah mengakui pernah memberikan perawatan kepada seorang pasien melalui layanan home care.
Usi Berlin diketahui berdomisili di Perumahan Asalam Blok D Nomor 37, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Dari hasil penelusuran awak media di kediamannya, tidak terlihat adanya plang praktik mandiri bidan maupun penanda yang menunjukkan bangunan tersebut sebagai tempat pelayanan kesehatan.
Beberapa hari sebelum awak media melakukan konfirmasi, Usi Berlin disebut telah memberikan perawatan kepada seorang pasien selama kurang lebih satu minggu melalui layanan home care di rumah pasien.
Selama proses perawatan tersebut, biaya obat yang harus ditebus disebut mencapai jutaan rupiah. Rincian tagihan obat, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, Usi Berlin mengaku tidak menjalankan praktik di puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Ia menyebut hanya membuka praktik mandiri di wilayah Kecamatan Cilawu.
Ketika dimintai penjelasan mengenai aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukannya, Usi Berlin sempat terlihat panik dan berulang kali mempertanyakan maksud kedatangan awak media.
“Aduh Pak, ada apa ini? Ada apa ini?” ujarnya.
Dalam keterangannya, Usi Berlin kemudian mengakui pernah memberikan perawatan kepada pasien tersebut.
“Iya, saya salah dan memang pernah merawat pasien tersebut. Saya tidak praktik di puskesmas mana pun, hanya buka praktik mandiri di wilayah Cilawu,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status Surat Izin Praktik (SIP), tempat praktik yang tercantum dalam izin, serta batas kewenangan pelayanan kesehatan seorang bidan dalam memberikan layanan home care kepada pasien umum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Tenaga kesehatan juga dalam menjalankan praktik harus memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan profesinya.
Karena itu, dugaan pelayanan home care dalam kasus ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah Usi Berlin memiliki izin praktik yang sah dan masih berlaku, apakah layanan home care tersebut dilakukan sesuai ketentuan, serta apakah tindakan pelayanan yang diberikan berada dalam batas kompetensi dan kewenangan profesi bidan.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk memastikan status izin praktik, ruang lingkup pelayanan, serta kesesuaian tindakan yang dilakukan dengan standar profesi, standar pelayanan, dan kewenangan tenaga kesehatan.
Regulasi mengenai pengelolaan sumber daya manusia kesehatan juga terus diperbarui, termasuk melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, standar profesi, atau batas kewenangan pelayanan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan standar profesi, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Usi Berlin, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, organisasi profesi kebidanan, serta pihak terkait lainnya.
(TIM)
