Notification

×

Iklan

Iklan

Istri Digilir Bertahun-Tahun, Kasus Berakhir Damai dengan Uang Minim; Dua Kades Jadi Saksi di Sucinaraja

Sabtu, 18 April 2026 | 17:32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-18T11:09:40Z

Garut — jejakinformasijabar.com
‎Kasus perselingkuhan yang melibatkan sepasang suami istri menggemparkan wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Seorang istri diduga menjalin hubungan terlarang dengan pria lain yang masih berada dalam satu kecamatan.
‎Yanto, terduga pelaku, mengakui telah menjalin hubungan terlarang dengan Lusi, yang merupakan istri dari Cahyana teman dekatnya sendiri.
‎“Betul, saya sudah lama berhubungan dengan Lusi. Saya juga mengakui pada hari itu beberapa kali pergi ke hotel,” ungkap Yanto saat dikonfirmasi awak media.

‎Dalam keterangannya, Yanto tidak mengelak atas perbuatannya. Ia secara terbuka membeberkan hubungan tersebut, bahkan terkesan menempatkan dirinya sebagai korban.

‎Padahal, hubungan terlarang antara Yanto dan Lusi disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, Yanto justru mengaku kecewa karena Lusi diduga juga berselingkuh dengan pria lain.
‎“Astaghfirullah, saya tidak menyangka. Calon istri saya bisa berselingkuh dengan laki-laki lain, padahal saya sudah sangat sayang,” ucap Yanto.
‎Tak lama setelah informasi tersebut mencuat, kasus ini disebut berakhir melalui jalur mediasi. Cahyana, suami dari Lusi, dikabarkan menerima sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian, dengan nominal yang dinilai relatif kecil.
‎Mirisnya, proses mediasi tersebut disebut disaksikan oleh dua kepala desa di Kecamatan Sucinaraja, yakni Kepala Desa Tenjonegara dan Kepala Desa Sukaratu.

‎Salah satu pihak RW dari Desa Sukaratu, saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya proses mediasi tersebut.
‎“Ya betul, sudah selesai melalui mediasi. Katanya ada sejumlah uang yang diberikan kepada Cahyana. Saat itu saya tidak hadir, namun setahu saya disaksikan oleh dua kepala desa,” ujarnya.

‎Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan perzinahan sebenarnya telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

‎Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang menyebutkan bahwa hubungan seksual di luar pernikahan dengan seseorang yang masih terikat perkawinan dapat dipidana. Namun, delik ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri yang sah.
‎Selain itu, dalam pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perzinaan diperluas dalam Pasal 411, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana, dengan tetap berstatus sebagai delik aduan.
‎Dengan demikian, apabila pihak yang merasa dirugikan tidak melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, maka perkara tersebut tidak dapat diproses secara pidana dan kerap berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi.
‎Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa maupun dari Cahyana sebagai pihak suami.

‎( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jabar )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×