Garut, jejakinformasijabar.com
Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat ke publik. Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karyamekar 3, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, mengeluhkan adanya pungutan uang sebesar Rp50 ribu per siswa yang dikaitkan dengan kegiatan pengecatan bangunan sekolah. Selasa (30/12/2025)
Pungutan tersebut disebut-sebut dipungut oleh pengurus komite sekolah dengan dalih hasil musyawarah bersama orang tua siswa. Dari penggalangan dana tersebut, jumlah yang terkumpul dikabarkan mencapai lebih dari Rp5 juta. Namun, kebijakan itu menuai sorotan karena dinilai membebani serta berpotensi melanggar aturan yang berlaku di sekolah negeri.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku mendatangi awak media untuk berkonsultasi terkait pungutan tersebut. Ia mempertanyakan apakah praktik penarikan biaya pengecetan sekolah yang dialaminya termasuk kategori pungutan liar atau tidak.
“Pak, hapunten abdi bade naros, ari ieu téh kalebet pungli atanapi henteu? Abdi ditagih ku pihak sakola kanggo mayar biaya pengecetan sakola,” ungkapnya dalam bahasa Sunda, sambil menunjukkan bukti pesan singkat (chat) dari bendahara komite yang menagih pembayaran tersebut.
Orang tua siswa itu mengaku merasa bingung dan khawatir, lantaran sekolah anaknya merupakan sekolah negeri yang seharusnya telah mendapatkan anggaran operasional dari pemerintah, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kepala SDN Karyamekar 3 Cilawu membenarkan adanya kegiatan pengecatan bangunan sekolah yang saat ini sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa urusan pungutan berada di ranah komite sekolah.
“Ya benar, sedang dilaksanakan pengecetan. Untuk urusan pungutan itu silakan, nanti akan saya hadirkan komite, Babinsa, dan pihak-pihak terkait supaya jelas,” ujar kepala sekolah saat ditemui di salah satu kafe di wilayah Cilawu.
Kepala sekolah juga menambahkan bahwa dirinya turut memberikan sumbangan pribadi sebesar Rp2 juta untuk membantu kegiatan pengecatan sekolah tersebut.
Pada hari dan lokasi yang sama, Ketua Komite Sekolah dan Bendahara Komite SDN Karyamekar 3 Cilawu hadir bersama beberapa anggota TNI yang disebut memiliki keterkaitan dengan sekolah. Dalam keterangannya, Bendahara Komite mengakui bahwa dirinya yang secara langsung menghubungi para orang tua siswa melalui pesan singkat untuk menagih iuran sebesar Rp50 ribu per siswa.
Ia juga menyebutkan adanya kebijakan khusus bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut, yakni dikenakan pungutan Rp75 ribu untuk dua bersaudara.
“Itu hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan tujuannya positif, untuk mempercantik dan memperbaiki sekolah,” ungkap Bendahara Komite.
Namun demikian, kejanggalan muncul ketika awak media mempertanyakan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sapras) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, dalam petunjuk teknis Dana BOS, alokasi untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan sekolah telah tersedia.
Menanggapi hal itu, pihak kepala sekolah kembali menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berada di bawah tanggung jawabnya.
“Urusan itu ada di saya. Semua LPJ sudah aman dan sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat,” ujarnya.
Sebagai informasi, praktik pungutan di sekolah negeri diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa:
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali siswa.
Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak bersifat mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, ditegaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk:
Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, termasuk pengecatan bangunan.
Dengan demikian, apabila pungutan dilakukan secara wajib, ditentukan jumlahnya, serta disertai penagihan langsung kepada orang tua siswa, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan di SDN Karyamekar 3 Cilawu.
( F. BOY / Kaperwil provinsi Jabar )
