Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Warga dan Pedagang Cipanas Geruduk Pembangunan Minimarket Indomaret yang Diduga Tak Berizin

Selasa, 30 Desember 2025 | 07:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-30T00:06:49Z
Garut, Jawa Barat — Ratusan warga dan pedagang di wilayah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menggeruduk lokasi pembangunan minimarket Indomaret yang diduga belum mengantongi izin resmi, baik dari masyarakat setempat maupun dari dinas terkait. Senin (29/12/2025)

Penolakan tersebut datang dari warga yang berasal dari tiga wilayah administratif, yakni Desa Langensari, Desa Rancabango, dan Kelurahan Pananjung. Mereka menilai pembangunan minimarket tersebut sarat pelanggaran dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Warga dan pedagang mengaku telah berulang kali menempuh upaya persuasif dengan melakukan musyawarah bersama pihak pengusaha dan pelaksana pembangunan. Namun, hingga kini, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil dan tidak ada kejelasan terkait legalitas pembangunan, sementara aktivitas konstruksi terus berjalan.

Selain itu, warga juga menyebut telah melayangkan surat keberatan kepada sejumlah dinas terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan harapan adanya tindakan tegas. Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Kami sudah menempuh berbagai cara secara baik-baik. Musyawarah sudah dilakukan, surat sudah dilayangkan, tetapi pembangunan tetap berjalan tanpa kejelasan. Kami sebagai pedagang merasa diabaikan,” ujar Rizal, salah satu perwakilan pedagang.

Rizal menambahkan, keberadaan minimarket Indomaret dinilai sangat mengancam kelangsungan ekonomi pedagang kecil di sekitar lokasi. Menurutnya, kondisi tersebut memicu keresahan dan kekhawatiran yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Di lokasi yang sama, perwakilan warga lainnya, Nuzula Ramdhoni (27), menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Ia meminta Satpol PP dan dinas terkait segera menyegel lokasi pembangunan sebelum konflik sosial semakin membesar.

“Kami hanya meminta tindakan tegas sesuai aturan. Jika tidak ada penindakan, warga akan terus datang ke lokasi. Bahkan bisa lebih banyak lagi. Jangan sampai situasi ini berkembang ke arah yang tidak diinginkan,” tegas Nuzula.

Warga juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran lain dalam pembangunan tersebut, seperti tidak adanya izin pembangunan, tidak adanya persetujuan masyarakat, serta dugaan perusakan fasilitas umum berupa trotoar. Hingga kini, warga menilai tidak ada teguran maupun sanksi dari pihak berwenang.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Garut saat dikonfirmasi jejakinformasijabar.com di lokasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, Jajang selaku staf Kasi Satpol PP menjelaskan bahwa pihaknya mengaku telah mendatangi lokasi pembangunan sebelumnya.

“Kami sudah turun ke lokasi, namun baru sebatas memberikan surat keterangan informasi, belum sampai pada surat peringatan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengusaha minimarket maupun dinas terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas pembangunan serta tuntutan warga dan pedagang.


( F. BOY / Kaperwil provinsi Jabar )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×