Notification

×

Iklan

Iklan

Ekslusif: Dugaan Korupsi Penggelembungan Dana BOS Terungkap, Gaji 1 Guru Honorer mencapai Puluhan Juta Pertahun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:46 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T11:47:04Z

‎Garut – jejakinformasijabar.com

‎Dugaan penggelembungan anggaran gaji guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mulai mencuat setelah adanya penelusuran data penggunaan anggaran selama tiga tahun terakhir.


‎Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara yang dilakukan awak media pada Senin, 2 Maret 2026, ditemukan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer di sekolah tersebut tercatat cukup besar meskipun jumlah tenaga honorer yang terdata di sistem pendidikan hanya satu orang.


‎Sekolah yang beralamat di Kampung Sindangratu, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut itu tercatat menganggarkan pembayaran gaji honorer dari dana BOS sebagai berikut:


‎Tahun 2023 : Rp52.800.000

‎Tahun 2024 : Rp50.450.000

‎Tahun 2025 : Rp35.850.000

‎Jika dijumlahkan, total anggaran gaji honorer selama tiga tahun tersebut mencapai Rp139.100.000.


‎Padahal, berdasarkan keterangan kepala sekolah, jumlah guru honorer yang tercatat dalam sistem Dapodik hanya satu orang.

‎Saat dikonfirmasi mengenai besarnya anggaran tersebut, Kepala Sekolah Mimin Mintarsih menjelaskan bahwa memang hanya terdapat satu guru honorer yang tercantum dalam Dapodik sejak tahun 2023 hingga sekarang.


‎Namun ia mengakui bahwa terdapat tenaga lain di sekolah yang juga menerima gaji dari dana BOS meskipun tidak tercatat dalam sistem.

“Memang yang guru honor tercantum di Dapodik dari tahun 2023 sampai sekarang hanya satu orang. Namun sebenarnya penjaga sekolah juga tidak masuk dalam Dapodik dan ikut digaji dari dana BOS,” ujar Mimin Mintarsih saat diwawancarai.


‎Meski demikian, kepala sekolah tidak menjelaskan secara rinci besaran gaji yang diterima masing-masing tenaga honorer maupun penjaga sekolah tersebut setiap bulannya.

‎Penggunaan dana BOS sendiri memiliki aturan ketat, terutama terkait pembayaran honor tenaga non-ASN. Dalam ketentuan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah, pembayaran honor harus didasarkan pada tenaga yang benar-benar bekerja serta tercatat secara administrasi yang jelas dan transparan.

‎Jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah tenaga yang tercatat dengan besaran anggaran yang dikeluarkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan atau penggelembungan anggaran.

‎Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran negara dapat merujuk pada ketentuan dalam **Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


‎Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

‎Dengan adanya perbedaan antara jumlah tenaga honorer yang tercatat dan besaran anggaran yang digelontorkan selama tiga tahun, kasus ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk dinas pendidikan maupun aparat pengawas internal pemerintah.

‎Transparansi penggunaan dana BOS menjadi hal penting agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan kesejahteraan tenaga pendidikan secara tepat sasaran.





‎( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat )



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×