GARUT - jejakinformasijabar.com, Sejumlah warga Desa Simpen Kaler, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan dugaan pungutan sebesar Rp1,2 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses penerimaan tenaga kerja di salah satu perusahaan atau pabrik sepatu di kawasan Cijolang.
Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media oleh seorang warga yang menceritakan pengalaman ibunya. Menurut keterangan yang diterima, sang ibu telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 juta dengan harapan dapat memperoleh pekerjaan di PT Pratama Industri, yang disebut berada di kawasan Cijolang.
Menurut informasi yang disampaikan warga, proses masuk kerja tersebut dikaitkan dengan pihak Karang Taruna Cijolang. Warga menyebut adanya anggapan di masyarakat bahwa Karang Taruna memiliki akses untuk membantu warga memperoleh pekerjaan di perusahaan yang berada di wilayah tersebut.
Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah diberikan pun disebut belum dikembalikan secara utuh.
Anak dari warga tersebut kemudian menceritakan upaya ibunya untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan. Menurut keterangannya, sang ibu berulang kali meminta uang tersebut dikembalikan karena keluarga membutuhkan dana untuk keperluan sehari-hari, termasuk membeli seragam sekolah adiknya.
"Saya merasa ibu saya seperti pengemis ketika meminta uangnya kembali," ujar anak tersebut saat menceritakan kondisi yang dialami ibunya.
Dari uang Rp1,2 juta yang sebelumnya diserahkan, menurut keterangan anak tersebut, ibunya hanya menerima pengembalian sebesar Rp400 ribu.
Persoalan kemudian berkembang ketika warga mendapat informasi bahwa uang Rp1,2 juta tersebut disebut telah masuk atau diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Karang Taruna Cijolang.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh seseorang yang disebut sebagai Ketua Karang Taruna Cijolang, Ivan. Berdasarkan keterangan warga, Ivan menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut dan bahkan menanyakan kepada anggota Karang Taruna lainnya mengenai dugaan penerimaan uang dimaksud.
"Ketua itu Ivan, teman saya. Dia sampai bersumpah tidak menerima uang. Kemudian dia menanyakan kepada anggota yang lain, katanya tidak ada yang menerima," kata warga tersebut.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan uang Rp1,2 juta yang telah diserahkan warga dengan tujuan memperoleh pekerjaan.
Selain itu, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan keterkaitan Kepala Desa Simpen Kaler, yang disebut juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Blubur Limbangan, dalam proses penghimpunan uang dari sejumlah warga.
Menurut informasi yang diterima, terdapat sekitar lima warga Desa Simpen Kaler yang diduga telah menyerahkan uang dengan harapan dapat memperoleh pekerjaan. Warga dari wilayah lain juga disebut ikut menyerahkan uang, meskipun jumlah keseluruhannya belum diketahui secara pasti.
Namun, hingga kini belum diperoleh kepastian mengenai siapa pihak yang sebenarnya menerima uang tersebut, bagaimana alur penyerahannya, serta untuk keperluan apa uang itu digunakan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena di satu sisi terdapat warga yang mengaku telah menyerahkan uang dan tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang diharapkan. Di sisi lain, pihak yang disebut-sebut sebagai penerima uang, termasuk Ketua Karang Taruna Cijolang, disebut membantah telah menerima uang tersebut.
Jika uang tersebut memang dipungut sebagai biaya administrasi untuk proses penerimaan tenaga kerja, perlu ada kejelasan mengenai dasar pemungutan, pihak yang menerima, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya kerja sama resmi dengan perusahaan yang menjadi tujuan penerimaan tenaga kerja.
Sebaliknya, apabila tidak pernah ada pungutan atau penerimaan uang oleh pihak-pihak yang disebut, maka perlu dijelaskan pula bagaimana uang warga tersebut dapat berpindah tangan dan atas dasar apa warga diminta menyerahkan uang dengan harapan memperoleh pekerjaan.
Awak media akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Simpen Kaler sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Blubur Limbangan, Ketua Karang Taruna Cijolang, serta pihak PT Pratama Industri untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penerimaan tenaga kerja dan dugaan pungutan tersebut.
Pihak perusahaan juga perlu dikonfirmasi untuk memastikan apakah pernah terdapat proses rekrutmen tenaga kerja melalui pihak desa atau Karang Taruna serta apakah terdapat biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta bagi calon pekerja.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan keterangan warga dan informasi yang diterima awak media. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Awak media mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( F. BOY / Kaperwil Provinsi Jawa Barat )
