By : F. Boy
JIJABAR.ID.GARUT- Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Namun ada perbedaan dengan trotoar yang berada di depan hotel dan resort wisata air panas Tirtagangga tepat nya di jalan raya Cipanas di eksekusi di jadikan lahan parkir oleh pihak perusahaan Tirtagangga
Menejer Tirtagangga Rivai menjelaskan bahwa sebelum trotoar itu di eksekusi untuk di Cor, pihak manajemen Tirtagangga sudah ada ijin dari dinas pariwisata dan Bupati Garut.
"Sebelum kami eksekusi trotoar kami sudah mengajukan dan di ijinkan oleh pihak Dinas Pariwisata dan bupati, bahkan proposal ny pun kami ada" Ujar Riva.I ( 03-01-2024 )
Di hari yang berbeda tim JIJABAR.ID mengkonfirmasi kepada Owner Tirtagangga , Arsam lebih menjelaskan jika pengecoran trotoar tersebut guna revitalisasi wisata Cipanas dan untuk mengantisipasi ketika parkiran penuh di Tirtagangga
" Kami sebelum nya sudah ada ijin dari bupati secara lisan untuk revitalisasi wisata Cipanas,pengecoran trotoar tersebut untuk antisipasi ketika parkiran di Tirtagangga penuh, kami alihkan kesana", Ungkap Arsam selalu Owner.
Arsam juga menambahkan bahwa sebelum pembongkaran dan pengecoran trotoar tersebut sudah di sosialisasikan kepada masyarakat setempat lewat ajudan pribadinya yang bernama Robi.
"Sebelumnya juga kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat oleh pak Robi", pungkas Arsam.
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) (UU LLAJ).
Lebih lanjut lagi terkait hal ini, Tim JIJABAR.ID belum melakukan konfirmasi kepada SKPD yang bersangkutan dan Pemerintah Desa, sampai berita ini di muat.
