Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Sekdes Mulyasari Bayongbong Buat Laporan Palsu Realisasi Bumdes Tahap Pertama.

Rabu, 12 November 2025 | 15:59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T09:00:06Z
Garut –jejakinformasijabar.com 
Pengelolaan Dana Desa di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya laporan fiktif terkait realisasi kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dugaan ini mencuat setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyasari, Tedi, secara terbuka mengakui bahwa dirinya membuat laporan realisasi 100 persen ke pihak kecamatan, meski kegiatan BUMDes baru terealisasi sekitar 60 persen. Rabu (12/11/2025)

Pengakuan itu disampaikan Tedi saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp oleh awak media pada 14 Oktober 2025. Ia menyebut, laporan tersebut dibuat atas instruksi dari kepala desa.

“Ya memang betul, saya buat laporan ke kecamatan 100 persen terkait realisasi BUMDes Mulyasari, padahal baru 60 persen. Mau bagaimana lagi, Pak, saya disuruh oleh Pak Kades,” ujar Tedi kepada wartawan.

Namun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan beberapa hari kemudian, nomor kontak Tedi sudah tidak dapat dihubungi dan diduga memblokir akses komunikasi wartawan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim redaksi kemudian menghubungi Ketua BUMDes Mulyasari, Dede, yang membenarkan bahwa laporan yang dikirim ke pihak Kecamatan Bayongbong mencantumkan angka 100 persen.

 “Memang betul, Pak. Saya juga sempat menanyakan langsung ke Ibu Kasi PMD Kecamatan Bayongbong, dan di laporan itu memang tertulis sudah 100 persen, padahal di lapangan baru sekitar 60 persen,” ungkap Dede.

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa untuk laporan ke tingkat kabupaten, pihaknya tetap berpegang pada data riil dengan mencantumkan realisasi 60 persen sesuai kondisi di lapangan.

“Saya sudah sampaikan ke Ibu Kasi PMD, laporan ke kabupaten akan tetap sesuai dengan realisasi di lapangan, yakni 60 persen,” tambahnya.

Dari data yang dihimpun, total anggaran BUMDes Mulyasari untuk tahap pertama mencapai Rp125.345.000 yang telah ditransfer ke rekening BUMDes. Sementara total keseluruhan anggaran mencapai lebih dari Rp200 juta.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua BUMDes, sebagian dana tersebut disebut-sebut sempat dipinjam oleh pihak Pemerintah Desa Mulyasari dan baru akan dikembalikan pada tahun anggaran 2026.

Jika benar terdapat perbedaan antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa.

Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mengatur bahwa penggunaan dan pelaporannya harus sesuai dengan realisasi kegiatan.

Selain itu, jika unsur kesengajaan dalam pelaporan fiktif terbukti, dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Mulyasari, pihak Kecamatan Bayongbong, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terkait dugaan laporan fiktif tersebut.


( F. BOY / Kaperwil provinsi Jabar )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×