JIJABAR.ID.GARUT- Lemah nya pengawasan serta ketegasan dari intitusi terkait, para koruptor penerima bantuan hibah mudah sekali melakukan aksi aksi kejahatan dalam penyerapan bantuan anggaran hibah.
Seperti hal nya kejadian aksi rampok merampok uang negara ini terjadi di sejumlah lembaga yayasan di Kabupaten Garut yang sudah terpantau Tim Jijabar di lapangan.
Salah satunya adalah penerima alokasi dana hibah berupa uang tahun 2023 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah ) yang sudah salur kepada yayasan yang bernama Bhani Ahmad yang berlokasi di Kp. Duwet Rt. 02/ Rt. 04 Desa Sukakarya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dimana tak nampak pembangunan apapun dari dana hibah tersebut untuk bidang Pendidikan di Lingkungan Bhani Ahmad.
Menurut keterangan dari salah satu pengajar yang kebetulan hadir di lingkungan sekolah menjelaskan, " ibumah tidak tau apa apa tentang pembangunan silah kan aja tanya langsung ke Pak Asep selaku penanggung jawab dan kebetulan beliau ini masih keluarga ibu", tandas nya, rabu ( 21-02-2024).
Dalam hal ini, tim Jijabar melakukan kroscek ke lingkungan sekolah Bhani Ahmad, namun dalam kroscek tersebut tim Jijabar tak menemukan pembangunan apapun.
Hingga berita ini ditayangkan tim Jijabar belum melakukan wawancara kepada Asep selaku penanggung jawab di Yayasan Bhani Ahmad.
(Tim)
