Notification

×

Iklan

Iklan

Deputi Investigasi adakan Sosialisasi MRPN di BPKP Jabar

Kamis, 28 Maret 2024 | 03:46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-07T05:02:54Z




JEJAKINFORMASIJABAR,BANDUNG – Koordinator Pengawas Bidang Akuntan Negara beserta Tim dan Rendal BPKP Deputi Investigasi beserta tim melaksanakan Sosialisasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) kepada seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Aula Eidelweis Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dan secara online melalui Google Meeting yang dihadiri oleh 76 peserta yang terdiri dari sebanyak 21 peserta hadir secara offline dan sebanyak 55 peserta hadir secara online.



Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional memberikan landasan hukum yang jelas dan mengamanatkan integrasi manajemen risiko ke dalam semua tahapan pembangunan untuk setiap entitas penyelenggara pembangunan nasional (kementerian/lembaga/badan usaha/badan lainnya). BPKP selaku salah satu pembina MRPN bertanggung jawab untuk memastikan penerapan peraturan ini dan memastikan entitas MRPN memahami dan melaksanakan MRPN.



Bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 dan 26 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yaitu BPKP melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN melalui penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta melakukan sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan MRPN.



Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024. Pada sesi pertama dilakukan pemaparan materi oleh Rendal BPKP Deputi Investigasi beserta tim (Ririn Mardianti, Agatha Raharjo, Vincentius Yuniar, dan Marzuki) dengan menyampaikan materi antara lain mengenai Piloting Study MRPN SPAM Jatiluhur, MRPN KIT Terpadu Batang dan MRPN P3DN. Paparan dan Diskusi tersebut berlangsung intens di antara narasumber dengan peserta sosialisasi.



Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Korwas Bidang Akuntan Negara, Hendri Mustar beserta Tim (Eko Prasetyo Wibowo) yang memaparkan materi mengenai antara lain Gambaran Umum mengenai Peraturan Presisden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Rancangan Pedoman Umum MRPN Lintas Sektor, dan Rancangan Pedoman Umum MRPN Organisasi K/L.


Diharapkan diseminasi ini dapat dipahami oleh seluruh pegawai agar dalam menjalankan pengawalan pembinaan MRPN dapat berjalan secara optimal.



Humas Jabar


(KAPERWIL)
 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×