Garut — JejakInformasiJabar.com
Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur mencuat dari aktivitas Dapur SPPG Sukarasa Samarang Yayasan Al-Irsyadiyyah, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Dugaan tersebut meliputi penggunaan gas LPG subsidi 3 kilogram, pembuangan limbah dapur secara langsung ke parit dan area persawahan, serta minimnya penerapan alat pelindung diri (APD) dan standar sterilitas dalam proses pengolahan makanan.
Temuan tersebut terungkap saat tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dapur SPPG Sukarasa Samarang Yayasan Al-Irsyadiyyah. Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas dapur diduga belum sepenuhnya memenuhi standar operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penanggung jawab Dapur SPPG Sukarasa Samarang Yayasan Al-Irsyadiyyah, Sri, mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan dapur. Ia menyebutkan bahwa operasional dapur tersebut baru berjalan sekitar tiga minggu.
“Ini kan baru berjalan tiga minggu, Pak. Untuk masalah limbah yang dibuang langsung ke sawah dan ke selokan itu saya mengakui salah. Termasuk gas LPG 3 kilo subsidi itu juga saya tidak tahu kalau tidak diperbolehkan,” ujar Sri kepada awak media.
Sri juga mengakui bahwa dapur tersebut hingga saat ini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
“Kalau untuk SLHS memang belum ada, Pak, tapi sudah diajukan,” tambahnya singkat.
Namun demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Afifah selaku ahli gizi di dapur SPPG Sukarasa Samarang Yayasan Al-Irsyadiyyah. Afifah menyatakan bahwa sertifikat SLHS sudah ada, meskipun belum dapat ditunjukkan secara langsung saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Ketua SPPG Sukarasa Samarang Yayasan Al-Irsyadiyyah tidak banyak memberikan pernyataan. Ia justru mempertanyakan terkait janji pertemuan dengan awak media serta dasar izin peliputan yang dilakukan.
Sejumlah dugaan pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Penggunaan LPG Subsidi
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani. Penggunaan di luar peruntukan tersebut tidak dibenarkan.
2. Pengelolaan Limbah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pelaku usaha atau kegiatan untuk mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 mengatur baku mutu air limbah domestik dan kewajiban pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
3. Higiene Sanitasi dan APD
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga mewajibkan penerapan standar kebersihan, penggunaan APD, serta kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum dan selama operasional pengolahan makanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atau tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.
( F. BOY / Kaperwil provinsi Jabar )
