Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kejanggalan Bantuan Pendidikan Provinsi di SMAN 14 Garut, Selisih Anggaran Ratusan Juta di Pertanyakan?

Senin, 15 Desember 2025 | 17:54 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-15T12:21:28Z
Garut — JejakInformasiJabar.com
Realisasi bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Dugaan kejanggalan mencuat dari salah satu sekolah penerima bantuan, yakni SMAN 14 Garut, menyusul adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran yang diakui diterima dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan keterangan kepala sekolah kepada awak media, total bantuan provinsi yang disebut berasal dari program Gubernur Jawa Barat mencapai Rp605 juta. Namun demikian, anggaran yang direalisasikan dalam pelaksanaan kegiatan hanya sekitar Rp359 juta, sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.

“Setahu saya kalau tidak salah itu Rp605 juta, total bantuan yang disampaikan kepada pihak sekolah,” ujar kepala sekolah.

Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan tanda tanya publik, terlebih jika dikaitkan dengan rencana awal pembangunan yang diperuntukkan bagi dua ruang kelas baru (RKB). Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang terwujud hanya berupa satu ruang kelas baru ditambah satu unit MCK.

Menanggapi persoalan teknis dan anggaran, pihak pelaksana kegiatan di lapangan memberikan keterangan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana pekerjaan. Ia menegaskan bahwa urusan gambar dan spesifikasi teknis sepenuhnya menjadi kewenangan konsultan perencana.

“Saya hanya sebagai pelaksana di lapangan. Untuk spek gambar itu dari konsultan, bukan kewenangan saya,” ungkapnya.

Terkait nilai anggaran bantuan yang sebenarnya, pelaksana mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang diterima secara keseluruhan.

“Soal anggaran aslinya berapa, saya tidak tahu menahu,” tambahnya.

Keterangan lain disampaikan oleh kepala sekolah terkait fungsi pengawasan. Ia menyebut bahwa pihak sekolah tidak dilibatkan secara langsung dalam pengawasan realisasi bantuan tersebut.

“Yang mengawasi pelaksanaan bantuan ini bukan dari pihak sekolah, melainkan dari pihak Koramil setempat,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar kejanggalan, mengingat secara umum pihak sekolah sebagai penerima manfaat langsung seharusnya mengetahui serta turut mengawasi jalannya pembangunan sarana pendidikan.
Kejanggalan juga ditemukan pada informasi waktu pelaksanaan. Pada papan proyek tertulis Tanggal Mulai Pekerjaan: 31 Oktober 2025, dengan durasi pelaksanaan 60 hari kalender. Namun, ketua pelaksana di lapangan menyatakan bahwa pekerjaan baru berjalan sekitar dua minggu terakhir.

Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan fakta di lapangan. Padahal, papan proyek merupakan instrumen transparansi yang wajib mencerminkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

Dengan durasi pekerjaan selama 60 hari kalender, perbedaan waktu pelaksanaan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah proyek mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan, atau justru papan proyek dipasang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan sebenarnya.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada ketidakterbukaan informasi publik, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi dinas terkait di tingkat provinsi, pihak konsultan perencana, serta unsur pengawas teknis lainnya guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang atas sejumlah temuan tersebut.

(F. BOY / Kaperwil Provinsi Jabar)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×