JEJAKINFORMASIJABAR.ID,GARUT- Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Nurdin Lubis Si.S.MPd, meyebutkan tentang terkaitnya sebuah bantuan anggaran hibah dari provinsi Jawa Barat senilai Rp. 300,000.000 (Tiga Ratus Juta rupiah) itu yakni untuk kegiatan keorganisasian dan bukan untuk jenis pembangunan pisik seperti gedung kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Pasirwangi.
Akan tetapi di katakan Nurdin uang tersebut telah di gunakan sepenuh nya yakni untuk kegiatan MWC di Kecamatan Pasirwangi yang sudah di berjalan sejak tahun 2023. Adapun tentang anggarannya, hibah tersebut telah salur di bulan Desember kemarin di tahun 2023 ujarnya.
"Bantuan hibah dari Provinsi tersebut telah di pergunakan untuk keperluar di bidangtpendidikan seperti, Sekolah Dasar (SD) Plus Ma'arif NU Pasirwangi 1 yang di naungi Yayasan BANI AZIN SURURON sebesar 100.000.000 (Seratus Juta rupiah ) dan kebetulan saya juga kan sebagai ketua di Yayasan, dan anggaran itu sudah terralisasi untuk membangun ruang kelas baru (RKB)", tandasnya, senin (18-02-2024).
Adapun tentang lain nya di lanjut Nurdin pertanggung jawaban tentang pelaporan anggaran yang sudah di gunakan sudah dilakukannya secara rinci.
"Kewajiban kami yang mendapat bantuan uang hibah tersebut, ya alhamdulilah kami sudah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke Birokesra Provinsi, saat MPHD kami pun tidak di kasih tau ada kewajiban untuk menyampaikan kapada siapapun selain ke birokesra", ungkap nya.
Selain dari pada itu, Nurdin menyebut kan tentang awak Media yang seharus tidak terlalu ikut campur dalam urusan dana hibah tersebut.
" Biro Kesra juga tidak membicarakan pihak dari rekan Media akan mempertanyakan penggunaan uang tersebut dan di gunakan untuk apa saja, apalagi untuk di publikasikan dan mengungkap nya ke rekan media atau tidak", tutupnya.
Apapun jenis bantuan yang di terima oleh lembaga manapun atau dalam bentuk apapun sudah jelas, anggaranya dari hasil keringat rakyat atau al hasil pajak uang rakyat, dan itu sudah di ketahui secara umum dan jelas penggunaanya pun wajib transparansi terhadap yang bersangkutan yakni rakyat di Indonesia, karena pada dasarnya hak rakyat kembali ke rakyat bukan kembali dan dinikmati Pemerintah atau lembaga yang bantuanya dari Pemerintah.
Mengacu sebagai mana yang telah di atur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, warga masyarakat berhak mengatahui dengan penggunaan Uang Negara. Adapun tentang ini awak media akan mempublikasikan sesuai dengan undang undangan yang sudah di tentukan, No 40 tahun 1999.
Wartawan : Hendra Irawan
