Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Pemdes Dan Kelurahan di Garut Terbebani Hutang Kupon PMI Dan Baznas, Masyarakat Miskin Jadi Sasaran.

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T04:01:47Z


JEJAKINFORMASIJABAR.ID. GARUT- Maraknya pungutan liar berdalih infak yang terjadi hampir di seluruh pemerintahan Desa dan kelurahan sudah bukan jadi rahasia umum lagi, untuk memenuhi atau melunasi kupon PMI dan Baznas di Kabupaten Garut. 


Pungutan berdalih infak tersebut terjadi ketika realisasi pencairan bantuan sosial maupun pembagian beras bulog di wilayah kecamatan masing-masing, dengan nominal uang tunas dari mulai Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) hingga mencapai Rp. 15.000 ( lima belas ribu rupiah) per satu KPM ( keluarga penerima manfaat). Kamis /20/06/2024.


Hasil investigasi awak media di beberapa pemerintahan desa dan kelurahan,pungutan tersebut terjadi dikarnakan terbebani kupon PMI yang harus di lunasi tanpa toleransi apapun. 


Dalam satu pemerintahan Desa ataupun Kelurahan di berikan lima gepok kupon PMI dan kupon Baznas dengan berisikan 100 ( seratus) lembar per satu gepok dengan nominal  Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah )  dan Rp. 3.000 ( tiga ribu rupiah). 


Seperti yang terjadi di kantor Kelurahan Suci kaler, kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut , Jawa Barat, seluruh penerima bantuan beras 10 kilo gram di pungut biaya dengan nominal yang bervariatif. 


Kepala kelurahan Suci kaler Agus Tomi SR, S. Sos, menuturkan bahwa pungutan tersebut jelas di sampaikan untuk memenuhi hutang kupon PMI yang harus lunas persatu tahun sekali. 


" Infak tersebut kami minta kepada KPM karna kami merasa terbebani kupon PMI dan kupon yang lainya seperti kupon baznas yang mau gak mau harus lunas, kalau tidak dari sana kami anggran nya dari mana lagi? " Ujar Agus. 

Disamping itu Agus Tomi juga menjelaskan bahwa pingutan infak tersebut sebagian di pakai untuk keperluan masyarakat juga yang membutuhkan bantuan. 


" Itukan kembali untuk masyarakat juga,ada yang sakit ada yang lainya seperti yang tidak dapat bantuan meminta ke kelurahan kami kasihkan seadanya dari infak tersebut " Sambungnya. 


Di tempat yang berbeda tepatnya wilayah kecamatan Samarang Garut hampir seluruh pemerintahan Desa pungutan berdalih infak sudah ramai di keluhkan oleh para kepala Desa bahwa uang tersebut untuk memenuhi kupo bulan dana PMI yang harus di lunasi hingga mencapai satu setengah juta rupiah per satu Desa. 


Pada tahun 2023 bulan Desember lalu, kepala markas PMI kabupaten Garut Ade Koswara menjelaskan bahwa, jika pungutan kepada masyarakat miskin atau penerima manfaat bantuan itu sangat di salahkan karena tidak tepat sasaran. 

" Kami sangat geram mendengar hal tersebut, justru sasaran kami ingin membantu masyarakat miskin yang membutuhkan kami,bukan malah di pinta infak untuk bayar kupon PMI dan itu tidak tepat sasaran" Ungkap Ade koswara tahun lalu. 


Namun kenyataan sampai pada tahun 2024 sekarang hal tersebut tetap dan terus menjadi polemik di beberapa Desa di Kabupaten Garut,bahkan sampai menjadi beban dan hutang yang harus di lunasi. 


Sampai berita ini dimuat pihak Baznas dan PMI belum di konfirmasi kembali mengenai hal di atas yang sudah jadi tradisi yang berdampak merugikan banyak pihak.


( F. Boy)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×