Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pendamping Yang Jadi Pemborong di Garut Berkolaborasi Dengan Oknum Kades Buat Nyari Untung, DPMD Diam Seribu Bahasa

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:16 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-23T06:19:19Z


JEJAKINFORMASIJABAR.ID.GARUT- Adanya sebuah tmuan  dari sejumlah informasi serta pengakuan para sekdes, di beberapa kecamatan termasuk  di salah satu Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, seperti yang sudah diketahui pada tahun anggaran 2023 telah mengalami kejadian kejadian yang sangat tidak patut di contoh, yakni   banyak nya skala temuan yang terungkap akibat kesembrono an para pemangku kebijakan di pemerintagt desa, sehingga hal ini mengalami kerugian yang berdampak kepada kualitas dan kuantitas suat pekerjaan.



Seperti yang sudah di lansir dari sejumlah keterangan yang cukup menguat kan  bahwa ada nya ikut campur dari Tangan ajaib sang oknum pendamping  lokal Desa atau PLD yang pada tahun 2023 seolah menjadi pahlawan bagi oknum para kepala desa yang terlilit temuan dan pengembalian kepada Kas Negara.



 Keluhan berdasar dari salah satu laporan pengusaha setempat yang berdomisili di salah satu desa, di kecamatan pasirwangi mengemukakan seharus nya para kades lebih mengedepan kan potensi dan SDM para pelaku usaha di wilayah nya atau di daerah nya masing masing untuk lebih memberdayakan warga setempat  bukan di kerjakan oleh pihak pihak yang berdomisili di luar desa atau  berasal dari  luar daerah nya, apalagi sampai ada campur tangan dari sosok seorang oknum pendamping yang merangkap jabatan menjadi pemborong ,sangat di sayangkan apalagi ada pengusaha yang sanggup untuk melaksanakan nya.




Sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Desa  PDTT  nomer : 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa   yang mengatur Tentang  diantaranya :


1.larangan pendamping Desa

2.Kewajiban Pendamping Desa

Dan sesuai dengan Permendes  no 317 Tahun 2022 tentang  Perubahan kedua atas peraturan Menteri Desa  Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi no 18 Tahun 2019.



 

Maka di wajibkan agar menjalankan sesuai dengan SOP nya ,  agar ketimpangan dalam menjalankan tugas nya ini maka perlu adanya pemahaman secara signifikan akan Tupoksi nya masing masing  , mana itu tupoksi Kades, mana tupoksi masyarakat sebagai pengawas dan mana tupoksi pihak ketiga dan wewenang pendamping Masyarakat Desa,  agar menjadi satu visi dan misi yang jelas. 




Menurut beberapa sumber yang dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya bahwa oknum pendamping ini terang terangan menerima sejumlah Transferan uang ke rekening pribadi nya bukan ke re rekening perusahaan nya, jelas ini bisa di tinjau kembali oleh Dinas DPMD agar tidak ada nya gejolak antara pengusaha dengan pendamping lokal Desa. 




Di harapkan DPMD dapat memanggil atau mengklarifikasi dengan oknum tersebut agar jangan mengedepan kan sebagai pemborong apabila oknum ini bekerja sebagai pendamping.



Seperti yang telah di akui oleh staf Kecamatan yang tidak mau di sebutkan kan namanya, menjelaskan bahwa memang banyak sekali ketidak pahaman para kades di wilayah kecamatan Pasirwangi , yang  mengakibatkan kerugian sehingga membawa bawa pihak Kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan nya  , padahal  kami sudah melaksanakan pembinaan yang konsisten.





 ( Tim )

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×