JEJAKINFORMASIJABAR.ID.GARUT- Adanya sebuah tmuan dari sejumlah informasi serta pengakuan para sekdes, di beberapa kecamatan termasuk di salah satu Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, seperti yang sudah diketahui pada tahun anggaran 2023 telah mengalami kejadian kejadian yang sangat tidak patut di contoh, yakni banyak nya skala temuan yang terungkap akibat kesembrono an para pemangku kebijakan di pemerintagt desa, sehingga hal ini mengalami kerugian yang berdampak kepada kualitas dan kuantitas suat pekerjaan.
Seperti yang sudah di lansir dari sejumlah keterangan yang cukup menguat kan bahwa ada nya ikut campur dari Tangan ajaib sang oknum pendamping lokal Desa atau PLD yang pada tahun 2023 seolah menjadi pahlawan bagi oknum para kepala desa yang terlilit temuan dan pengembalian kepada Kas Negara.
Keluhan berdasar dari salah satu laporan pengusaha setempat yang berdomisili di salah satu desa, di kecamatan pasirwangi mengemukakan seharus nya para kades lebih mengedepan kan potensi dan SDM para pelaku usaha di wilayah nya atau di daerah nya masing masing untuk lebih memberdayakan warga setempat bukan di kerjakan oleh pihak pihak yang berdomisili di luar desa atau berasal dari luar daerah nya, apalagi sampai ada campur tangan dari sosok seorang oknum pendamping yang merangkap jabatan menjadi pemborong ,sangat di sayangkan apalagi ada pengusaha yang sanggup untuk melaksanakan nya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Desa PDTT nomer : 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang mengatur Tentang diantaranya :
1.larangan pendamping Desa
2.Kewajiban Pendamping Desa
Dan sesuai dengan Permendes no 317 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi no 18 Tahun 2019.
Maka di wajibkan agar menjalankan sesuai dengan SOP nya , agar ketimpangan dalam menjalankan tugas nya ini maka perlu adanya pemahaman secara signifikan akan Tupoksi nya masing masing , mana itu tupoksi Kades, mana tupoksi masyarakat sebagai pengawas dan mana tupoksi pihak ketiga dan wewenang pendamping Masyarakat Desa, agar menjadi satu visi dan misi yang jelas.
Menurut beberapa sumber yang dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya bahwa oknum pendamping ini terang terangan menerima sejumlah Transferan uang ke rekening pribadi nya bukan ke re rekening perusahaan nya, jelas ini bisa di tinjau kembali oleh Dinas DPMD agar tidak ada nya gejolak antara pengusaha dengan pendamping lokal Desa.
Di harapkan DPMD dapat memanggil atau mengklarifikasi dengan oknum tersebut agar jangan mengedepan kan sebagai pemborong apabila oknum ini bekerja sebagai pendamping.
Seperti yang telah di akui oleh staf Kecamatan yang tidak mau di sebutkan kan namanya, menjelaskan bahwa memang banyak sekali ketidak pahaman para kades di wilayah kecamatan Pasirwangi , yang mengakibatkan kerugian sehingga membawa bawa pihak Kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan nya , padahal kami sudah melaksanakan pembinaan yang konsisten.
( Tim )
