Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan LPG 3KG, Rumah Warga di Bayongbong Tertutup Rapat Plat Besi, Polisi di Minta Turun !

Jumat, 28 November 2025 | 12:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T05:40:30Z
GARUT — JejakInformasiJabar.com
Sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Bayongbong–Cikajang mendadak menjadi sorotan warga. Rumah yang sebelumnya tampak terbuka dengan pagar besi biasa, kini berubah total setelah bagian depannya ditutup rapat menggunakan lembaran plat besi atau plat baja berukuran tinggi. Perubahan mencolok ini memunculkan dugaan adanya aktivitas yang ditutupi dari pandangan publik. Jumat (28/11/2025).

Berangkat dari laporan tersebut, Tim Jejak Informasi Jabar melakukan penelusuran selama beberapa hari. Hasil investigasi mengarah pada dugaan adanya aktivitas keluar masuk tabung gas LPG 3 kilogram dalam jumlah besar di rumah tersebut.

Sejumlah warga sekitar juga membenarkan adanya aktivitas yang mencurigakan. Mereka mengaku sering melihat kendaraan roda empat dengan muatan banyak berhenti dan menurunkan tabung LPG 3 kg di lokasi itu.

“Hampir tiap hari ada mobil datang, kadang pagi, kadang sore. Muatannya banyak, satu mobil penuh tabung gas. Kita jadi curiga karena sekarang rumahnya ditutup rapat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pada Kamis, 27 November 2025, tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi, tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Pemilik rumah, yang diketahui bernama H. Tono, warga asal Kadungora, akhirnya memberikan keterangan terbuka mengenai aktivitas di rumah itu.

Kepada tim Jejak Informasi, H. Tono mengakui bahwa tumpukan gas LPG 3 kg yang kerap terlihat warga merupakan miliknya. Ia menyebut dirinya hanya sebagai pengecer.

“Betul itu gas punya saya. Saya ini hanya pengecer, bukan pangkalan atau agen. Gas itu saya beli dari pangkalan di wilayah Cilawu,” ungkapnya.


Tono menambahkan, kapasitas tabung gas yang ia tampung mencapai 350 sampai 400 tabung dalam satu waktu.

“Jumlahnya memang segituan, sekitar tiga ratus sampai empat ratus tabung. Tapi saya bukan pangkalan, cuma pengecer biasa,” tambahnya.


Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan warga bahwa rumah itu bukan hanya tempat penyimpanan sementara, tetapi berpotensi menjadi lokasi penimbunan LPG 3 kg, terlebih jumlah tabung mencapai ratusan. Sementara itu, aturan terbaru pemerintah secara tegas telah melarang praktik penjualan LPG 3 kg oleh pengecer non-resmi.

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kemendag, Pertamina, dan Kementerian ESDM menetapkan bahwa distribusi “gas melon” hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi berizin. Pengecer informal dinyatakan tidak boleh lagi menjual LPG 3 kg, kecuali jika mendaftar resmi menjadi pangkalan melalui OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).


Dasar Hukum Larangan Pengecer LPG 3 Kg

1. Perpres 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tertentu (LPG 3 kg).

2. Permen ESDM 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG—penyaluran hanya melalui Agen dan Pangkalan resmi.

3. Keputusan Direksi Pertamina tentang Mekanisme Penyaluran LPG 3 Kg, yang menegaskan pengecer non-resmi tidak termasuk rantai distribusi resmi.

4. Kebijakan Konversi LPG 2025, yang secara resmi melarang pengecer informal per 1 Februari 2025.

5. Pasal 55 UU Migas 22/2001, yang menjerat penyimpanan atau niaga migas tanpa izin resmi.
Keberadaan ratusan tabung gas LPG 3 kg di area permukiman warga juga menimbulkan risiko keselamatan, terlebih jika disimpan tanpa standar keselamatan yang sesuai aturan. Warga berharap adanya langkah pengecekan serta penindakan dari aparat maupun dinas terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Jejak Informasi Jabar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Disperindag, Pertamina, hingga aparat penegak hukum.


(F. BOY / Kaperwil Provinsi Jabar)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×