Garut–jejakinformasijabar.com, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri di Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh temuan adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BUMDes, Atep Redi, yang diketahui juga berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMKN 4 Garut.Senin (27/10/2025)
Dalam wawancara daring dengan redaksi, Atep membenarkan bahwa pada tahun anggaran 2024, BUMDes Jaya Mandiri menerima penyertaan modal sebesar Rp90 juta dari Dana Desa. Dana tersebut direncanakan untuk empat jenis kegiatan usaha, yakni penjualan gas elpiji, plastik pertanian, sembako, dan budidaya ikan bioflok.
Namun, dari empat program yang dirancang, hanya tiga kegiatan yang terealisasi, sementara program bioflok ikan belum berjalan.
“Untuk kegiatan yang sudah berjalan, baru sekitar Rp50 juta yang digunakan. Sisanya sekitar Rp40 juta akan dilanjutkan pada tahun depan,” ujar Atep
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cigadog, Atik Tresnayadi, membenarkan bahwa Atep masih aktif sebagai guru PPPK sekaligus menjabat Ketua BUMDes. Ia menyebut, rencana pengunduran diri Atep akan dilakukan setelah laporan kegiatan BUMDes tahun berjalan selesai.
“Betul, beliau (Atep) guru PPPK. Tapi sebelum diangkat PPPK, sudah menjabat Ketua BUMDes. Kalau mau mundur mah gampang, tapi harus dibereskan dulu laporan pertanggungjawaban tahun ini,” jelas Atik.
Atik juga menambahkan, hingga saat ini laporan keuangan BUMDes tahun 2024 belum rampung, sehingga pencairan dana tahun 2025 dari alokasi 20 persen Dana Desa untuk BUMDes belum dapat dilakukan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN (termasuk PPPK) dilarang merangkap jabatan pada jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes, juga menegaskan bahwa pengurus BUMDes tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa atau ASN, demi menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, posisi Atep sebagai guru PPPK aktif sekaligus Ketua BUMDes berpotensi melanggar ketentuan rangkap jabatan dan etika penyelenggara pemerintahan desa.
Beberapa warga Desa Cigadog berharap agar pemerintah desa dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes Jaya Mandiri, terutama menyangkut transparansi penggunaan dana dan kejelasan status jabatan ketua.
“Kalau memang rangkap jabatan tidak diperbolehkan, ya sebaiknya segera diganti saja agar BUMDes bisa berjalan normal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dugaan rangkap jabatan tersebut.
( F. BOY / Kaperwil Jabar )
