Notification

×

Iklan

Iklan

Sekdes Gandamekar Diduga Halangi Wawancara Awak Media Soal BUMDes Cupu Manik, Ada Apa?

Jumat, 24 Oktober 2025 | 05:44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T12:44:14Z
Garut – Dugaan tindakan tidak kooperatif dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terhadap tim awak media JejakInformasiJabar.com yang hendak melakukan wawancara terkait pengelolaan BUMDes Cupu Manik, Jumat (24/10/2025).

Insiden tersebut terjadi ketika tim media mencoba meminta fasilitasi wawancara dengan Ketua BUMDes Cupu Manik melalui Sekretaris Desa, Isman Suhendar, guna mengonfirmasi pelaksanaan program ketahanan pangan dan transparansi dana BUMDes di desa tersebut. Namun, upaya itu justru dihalangi oleh Sekdes dengan alasan bahwa Ketua BUMDes akan “panik” apabila diwawancarai oleh wartawan.

 “Jangan lah, Pak. Gak usah wawancara-wawancara, Ketua BUMDes suka panik kalau diwawancara,” ujar Sekdes Gandamekar.

Pada waktu yang sama, tim Jejak Informasi Jabar mencoba kembali mewawancarai Sekdes Isman Suhendar. Namun, ia kembali menolak dengan alasan ingin terlebih dahulu berdiskusi dengan pengurus BUMDes dan meminta agar berita yang dibuat berupa profil positif.

 “Ah, jangan, Pak. Mending nanti saja, saya ngobrol dulu dengan pengurus BUMDes untuk membuat berita profil positif mengenai BUMDes,” tambahnya.

Sikap tersebut menimbulkan kejanggalan dan pertanyaan dari kalangan jurnalis, mengingat wawancara yang dimaksud bertujuan untuk memperoleh informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Larangan tersebut memunculkan dugaan bahwa ada hal yang ingin ditutupi dari publik terkait pengelolaan BUMDes Cupu Manik, terlebih setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data anggaran sebagaimana diberitakan oleh media lain.

Dikutip dari JejakKriminal.net, Desa Gandamekar memiliki BUMDes Cupu Manik yang diketahui menjalankan program ketahanan pangan sesuai arahan Kemendes PDTT. Namun, dari hasil penelusuran dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025, tidak ditemukan secara jelas alokasi anggaran penyertaan modal BUMDes sebagaimana ketentuan minimal 20 persen dari Dana Desa.

Dana Desa Gandamekar tercatat sebesar Rp1.104.073.000, sehingga semestinya terdapat alokasi sekitar Rp220 juta lebih untuk program ketahanan pangan.

Masih dari sumber yang sama, pihak BUMDes mengakui menerima anggaran sekitar Rp120 juta menurut keterangan bendahara, sementara Ketua BUMDes, Kohar, menyebut menerima tahap satu Rp132 juta dan tahap dua Rp88 juta. Perbedaan data tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan dana.

Selain itu, Ketua BUMDes juga mengaku tidak menerima aset maupun dokumen serah terima dari pengurus sebelumnya. Ia bahkan menyebut sebagian barang yang tampak di lokasi merupakan milik pribadi bendahara, bukan aset resmi BUMDes.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gandamekar, Aceng Warso, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan oleh awak media JejakInformasi.id maupun redaksi lain terkait transparansi APBDes dan penyertaan modal BUMDes Cupu Manik.

Kasus dugaan penghalangan wawancara oleh aparatur desa ini menjadi sorotan, karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik dan kebebasan pers. Publik berharap pihak Kecamatan Kadungora serta instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini agar ke depan tidak terjadi lagi tindakan yang menghambat tugas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

(F. BOY / Kaperwil Jabar)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×