Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Viral Keluhan Pasutri Soal Rutilahu, ini klarifikasi Sekdes Cikajang Berikut Kendala Belum Terealisasi

Jumat, 28 November 2025 | 11:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T04:28:01Z
GARUT — jejakinformasijabar.com
Viralnya kisah pasangan suami istri Peri Kurniawan dan Dyah, warga Kampung Babakan, Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, yang bertahun-tahun tinggal di rumah nyaris roboh tanpa bantuan Rutilahu, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Cikajang.

Melalui klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Sekretaris Desa Cikajang menjelaskan secara detail riwayat pengajuan bantuan, kendala yang dihadapi, hingga langkah terbaru yang dilakukan pihak desa untuk menangani persoalan tersebut.


Pemerintah Desa Cikajang membenarkan bahwa nama Peri Kurniawan telah berkali-kali diusulkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), bahkan menjadi prioritas utama setiap kali permintaan data dikirimkan ke instansi pemerintah maupun pihak relawan.

“Betul, Peri Kurniawan memang sudah menjadi prioritas dalam rencana program Rutilahu. Setiap kali ada permintaan data, kami selalu mengusulkannya,” ujar Sekdes dalam jawaban tertulis.

Pemdes juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, almarhum Kepala Desa Dede Somantri sempat memberikan bantuan berupa bahan bangunan, namun pembangunan tidak dapat berjalan karena terbentur biaya tambahan yang tidak mampu ditanggung keluarga.

Selain itu, Desa Cikajang terakhir kali mengajukan proposal bantuan atas nama Peri pada Oktober 2024 sesuai permintaan Pemerintah Kabupaten Garut.

Menurut hasil verifikasi lapangan, rumah yang ditempati Peri dan Dyah memang masuk kategori prioritas Rutilahu. Namun terdapat satu syarat penting yang belum terpenuhi, yakni status kepemilikan tanah.

Mengacu pada Permensos Nomor 20 Tahun 2017, penerima bantuan Rutilahu wajib tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik sendiri dan dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat.

Dalam kasus Peri, tanah dan bangunan diketahui masih atas nama orang tua dan belum memiliki dokumen kepemilikan legal yang menunjukkan pemecahan atau peralihan hak.

“Kendala utamanya hanya pada status kepemilikan tanah. Ini yang membuat data Peri tidak memenuhi salah satu kriteria yang diwajibkan dalam aturan kementerian,” jelas Sekdes.


Terkait pernyataan Peri bahwa keluarga sudah tidak menerima bantuan apapun sejak BLT-DD beberapa tahun lalu, pihak desa memberikan klarifikasi.

Menurut Sekdes, Peri memang tidak lagi mendapat BLT-DD sejak 2023 karena aturan prioritas penerima, namun keluarga tersebut masih mendapat Bantuan Pangan Nasional berupa beras 10 kilogram pada tahun 2023 dan 2024.

“Kriteria BLT-DD mengharuskan penerima belum mendapatkan bantuan pemerintah lain. Karena keluarga Peri sudah menerima bantuan pangan nasional, maka tidak masuk kategori penerima BLT-DD,” tutur Sekdes.


Pemerintah Desa Cikajang menegaskan bahwa persoalan ini tidak diabaikan. Saat ini desa tengah menyiapkan langkah jangka pendek dan jangka panjang.

Jangka pendek: mengajukan permohonan dukungan kepada pihak pemangku kebijakan dan relawan.

Jangka panjang: Pemdes akan menganggarkan program Rutilahu Desa pada tahun 2026, sesuai fokus penggunaan Dana Desa yang akan datang.


“Upaya pengajuan sudah kami lakukan berkali-kali, baik melalui permintaan data resmi maupun inisiatif desa. Kami tetap melanjutkan komunikasi dengan pihak kabupaten dan provinsi,” ujar Sekdes.


Pemerintah Desa Cikajang juga merespons harapan Peri dan Dyah agar Gubernur Jawa Barat, KDM (Dedi Mulyadi), turun langsung melihat kondisi mereka.

Pemdes menyambut baik aspirasi tersebut dan memastikan akan menyampaikannya melalui jalur resmi kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemprov Jawa Barat.

“Ini bentuk kepedulian warga. Desa menghormati setiap aspirasi masyarakat dan akan meneruskan data RTLH sesuai mekanisme,” tegasnya.


Dalam pernyataan penutupnya, Sekdes menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cikajang telah menjalankan semua tahapan sesuai kewenangan, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengajuan proposal.

“Kami tidak bermaksud menyalahkan pihak manapun. Kami memahami bahwa pengalokasian bantuan memiliki mekanisme dan antrian. Desa tetap menjaga komunikasi baik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.


Berita ini sekaligus melengkapi pemberitaan sebelumnya terkait kondisi Peri dan Dyah yang tinggal di rumah tidak layak huni dan berharap segera mendapat perhatian pemerintah.

( F. BOY / Kaperwil provinsi Jabar )

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×