GARUT – jejakinformasijabar.com
Minimnya transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, mulai menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul sulitnya awak media mendapatkan klarifikasi langsung dari Ketua BUMDes Babakanloa terkait realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran BUMDes.
Berdasarkan penelusuran jejakinformasijabar.com, upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh awak media dengan cara menghubungi Ketua BUMDes melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada respons atau tanggapan yang diberikan.
Tidak berhenti di situ, tim jejakinformasijabar.com juga mendatangi Kantor Desa Babakanloa dalam beberapa kesempatan dengan tujuan meminta difasilitasi pertemuan dengan Ketua BUMDes. Namun upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
Sementara itu, Kepala Desa Babakanloa, Asep Sulaeman, saat diwawancarai menyampaikan bahwa realisasi BUMDes diarahkan pada kegiatan budidaya ikan nila. Ia juga menegaskan bahwa pihak desa telah menyalurkan anggaran sesuai mekanisme, dan meminta awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Ketua BUMDes terkait teknis dan pelaksanaan kegiatan.
“BUMDes direalisasikan untuk kegiatan budidaya ikan nila. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan hubungi langsung Ketua BUMDes, karena desa hanya menyalurkan anggaran ke rekening BUMDes,” ujar Asep Sulaeman.
Meski demikian, upaya wawancara tetap dilakukan oleh awak media dengan menjunjung tinggi adab dan etika jurnalistik, termasuk mengajukan permohonan resmi, meminta penjadwalan waktu dan tempat, serta memberikan ruang hak jawab. Namun hingga kini, hasil yang diharapkan belum juga diperoleh.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes yang menggunakan dana bersumber dari keuangan negara.
Situasi semakin menjadi sorotan ketika beberapa bulan kemudian muncul seseorang bernama Tresno, yang mengaku sebagai menantu Ketua BUMDes. Yang bersangkutan diketahui tidak memiliki korelasi struktural maupun kewenangan dalam kepengurusan BUMDes, namun justru terlibat mencampuri proses kerja jurnalistik. Bahkan, ia sempat melarang serta meminta agar pemberitaan tidak ditayangkan, dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers nasional dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik, termasuk BUMDes, wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Babakanloa belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi jejakinformasijabar.com tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak terkait demi keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
( F. BOY / Kaperwil provinsi Jabar )
